KUTIPAN – Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, saat meliput sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua pelaku, MNM (54) dan S (49), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa MNM diduga memukul korban, sedangkan S diduga memukul dan menendang korban serta merusak kamera milik korban. “Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban,” jelas Kombes Pol. Ade Ary di kantornya, Senin (15/7/2024).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pendalaman, klarifikasi terhadap korban, pengecekan CCTV, dan pengumpulan bukti lainnya. Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bodhiya Vimala, juru kamera Kompas TV, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya,” ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Menurut Bodhiya, insiden pengeroyokan berawal ketika pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa yang keluar dari ruang sidang dan berdesak-desakan di pintu keluar.
“Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya,” kata Bodhiya.
Namun, saat SYL keluar, simpatisan tersebut langsung mendesak keluar, mendorong, hingga membuat keadaan rusuh. Banyak wartawan yang terganggu oleh tindakan simpatisan tersebut. Bodhiya sendiri sempat terjatuh saat mencoba melindungi peralatan liputannya. Setelah adanya protes dari kalangan wartawan, simpatisan melakukan aksi anarkis, dan Bodhiya turut menjadi korban pemukulan.
“Engga (luka parah) si, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka,” tuturnya.
Polda Metro Jaya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.