KUTIPAN – Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga akan segera menjalani persidangan. Tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga pada Selasa 23 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Lingga, Ade Chandra, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini terkait dengan belanja hibah oleh KONI Kabupaten Lingga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga tahun 2021 dan 2022.
“Pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2,” kata Ade Chandra.
Ade mengungkapkan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan, kasus korupsi tersangka AG telah dinyatakan lengkap dengan nomor B1096-L.10.14-FT.1-07-2024 tertanggal 19 Juli 2024, dan kasus tersangka RH juga dinyatakan lengkap dengan nomor B1097-L.10.14-FT.1-07-2024 pada tanggal yang sama.
“Tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa 53 saksi dan mengumpulkan 223 item bukti,” ungkap Ade.
Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lingga telah meneliti dan menerima penyerahan para tersangka serta barang bukti berupa 223 dokumen seperti NPHD, SK Pengurus, Rekening Bank, Fakta Integritas, dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga dinyatakan lengkap.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 304.267.242,” kata Ade Chandra.
Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, menambahkan bahwa barang bukti yang disita oleh tim penyidik berupa barang elektronik dan dokumen.
“3 unit laptop ini merupakan barang bukti atau bukti petunjuk kami nantinya di persidangan,” ungkap Senopati.
Langkah berikutnya adalah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjung Pinang. Setelah mendapatkan persetujuan dari Majelis Hakim, persidangan akan segera dilaksanakan.(Fik)