KUTIPAN – Tawuran antar anak muda kembali terjadi di Kota Bitung. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap dua remaja yang terlibat dalam aksi tawuran menggunakan senjata tajam berupa panah wayer di Kelurahan Wangurer Utara, Kompleks SMP 12.
Kedua pelaku yang diamankan adalah lelaki berinisial MB (17), warga Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Utara, dan MA (16), seorang kuli bangunan asal kelurahan yang sama. Berdasarkan laporan warga setempat, aksi tawuran melibatkan sejumlah anak muda yang membawa senjata tajam dan menciptakan situasi mencekam di wilayah tersebut.
“Sekitar pukul 01.30 WITA kami menerima laporan dari warga bahwa terjadi tawuran antar anak muda dengan menggunakan senjata tajam. Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran,” ujar salah satu anggota Tim Tarsius Presisi.
Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan MB dan MA bersama barang bukti berupa dua pelontar panah dan lima anak panah wayer. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal.