
KUTIPAN – Liburan di tempat wisata seharusnya jadi momen bersantai dan menikmati alam, tapi dua pemuda asal Jambi malah harus berurusan dengan hukum. Mereka diduga menyalahgunakan narkoba jenis pil ekstasi saat berada di kawasan wisata Pulau Berhala, Kecamatan Berlian, Kabupaten Lingga.
Aksi mereka terendus saat tim gabungan TNI-Polri melakukan patroli dalam rangka Operasi Ketupat 2025, Kamis (3/4/2025) sore. Salah satu dari pemuda itu terlihat gelisah dan membuang sebuah benda saat melihat kehadiran petugas. Gerak-gerik mencurigakan itu pun langsung diselidiki oleh tim patroli.
Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan satu butir pil berwarna hijau yang diduga merupakan ekstasi. Kedua pemuda tersebut langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU Romi Carles, membenarkan penangkapan itu. “Memang benar, kami telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
IPTU Romi juga menjelaskan bahwa kedua pemuda yang ditangkap berasal dari Jambi dan diketahui tengah berkunjung ke Pulau Berhala. “Nanti akan kita sampaikan secara detail setelah proses penyidikan selesai,” tambahnya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di tempat-tempat wisata. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak lengah, meski sedang dalam suasana liburan.