KUTIPAN – Dua pemuda di Batam diringkus Polisi usai melakukan pencurian dan pembobolan di sekolah SD Swasta Hidup Baru, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
“Kedua pelaku berinisial GN (19) yang melakukan pencurian dan FPG (19) berperan sebagai penadah yang merupakan warga Piayu,” ujar Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K.,S.I.K, Rabu (17/4/2024).
Dikatakan Iptu Fikri, pengungkapan berawal pada Jum’at (12/4/2024) pihak sekolahan menerima telepon dari salah satu guru yang memegang kunci sekolah.
Kemudian, korban datang ke lokasi untuk melihat situasi kantor sekolah. Saat tiba di lokasi, korban melihat keadaan kantor sudah acak-acakan dan lemari sudah keadaan terbongkar.
“Atas kejadian tersebut, pihak sekolahan mengalami kerugian sebesar RP 58.230.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Sei Beduk,” ucap Iptu Fikri.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Iptu Fikri, pada Minggu (14/4/2024) sekira pukul 01.45 Wib unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, SH., MH, berhasil menangkap GN (19) pelaku pencurian di seputaran Pondok Graha, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
“Dari hasil interogasi pelaku GN mengakui bahwa barang curian tersebut disimpan oleh FPG (19) dan berhasil diamankan di ruli Kampung Aceh,” jelas Iptu Fikri.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk pemeriksaan guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 unit laptop, 1 unit infokus merk Acer dan 1 unit camera merk Samsung.
Atas perbuatannya pelaku GN diancam 9 tahun penjara dan FPG diancam 7 tahun penjara.