KUTIPAN – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penyebaran video syur yang mirip dengan wanita berinisial AD, anak dari seorang musisi ternama di Indonesia.
“Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro telah berhasil mengungkap kasus sekaligus melakukan penangkapan dua orang tersangka dalam kasus pornografi,” ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Menurut Kombes Ade Safri, kedua tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial MRS (22) dan JE (35). “Keduanya ditangkap oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Ade Safri menjelaskan bahwa kedua tersangka ini menyebarkan sejumlah video porno melalui berbagai platform media sosial. Salah satu korbannya adalah anak musisi Indonesia yang kini tengah menjadi perbincangan hangat.
“Salah satunya adalah konten video syur yang diduga mirip anak musisi,” ujarnya.
Dirreskrimsus juga menambahkan bahwa wanita berinisial AD akan dipanggil pekan depan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. “Kita schedule-kan minggu depan,” pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya dan menghadapi dakwaan serius. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan generasi muda yang aktif di media sosial. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak kejahatan di dunia maya dan melindungi privasi setiap individu.