Dua kontainer berisi campuran barang bekas diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, barang bekas tersebut berasal dari negara Singapura.
“Barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas, sepatu, mainan dan tas. Barang bekas ini ditafsir bernilai hampir 1 miliar rupiah,” ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/02/2023).
Dari dua kontainer yang diamanakan itu, kata Kapolda Kepri terdapat sebanyak 1.200 karung, diduga karung-karung yang berisi barang bekas itu nantinya akan dijual ke customer di Kota Batam.
“Kita masih mengembangkan perkara ini menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang diwilayah Kota Batam,” kata Irjen Pol Tabana.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kota Batam, Ambang Priyonggo mengucapkan terimakasih pada pihak kepolisian yang mana telah mengungkapkan kasus impor barang bekas tersebut.
“Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan,” katanya.
Menurut Ambang, pakaian bekas yang masuk ke wilayah Indonesia dapat mematikan industri garmen dan mengganggu sendi-sendi perekonomian negara.
“Ketika pakaian bekas ini masuk ke Indonesia harganya pasti sangat murah akibatnya produk dalam negeri kalah bersaing,” katanya.(Yyn)
Baca Juga : 50 Karung Pakaian Bekas Ditangkap Satpolair Polresta Barelang