
KUTIPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama Wali Kota Tanjungpinang mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (12/9/2025). Agenda rapat meliputi penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus), pengambilan keputusan, serta penandatanganan bersama.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya Pansus dan fraksi-fraksi DPRD, yang telah menuntaskan pembahasan tiga Ranperda penting.
“Pembahasan yang telah melalui proses secara komprehensif serta penuh tanggung jawab antara panitia khusus DPRD bersama Pemko Tanjungpinang merupakan cerminan nyata dari komitmen kita bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata pembangunan serta aspirasi masyarakat,” ujar Lis.
Adapun tiga Ranperda yang disahkan yakni:
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Investasi Kemudahan di Kota Tanjungpinang.
- Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Lis menegaskan bahwa sinergitas antara Pemko dan DPRD selama ini menjadi bukti tujuan yang sama, yaitu membangun Tanjungpinang lebih baik dengan regulasi sebagai solusi pembangunan.
“Ketiga perda tersebut pada hakikatnya saling terkait dan kehadiran regulasi-regulasi ini bukan semata produk hukum formal, tetapi cerminan dari kesungguhan pemerintah dan DPRD dalam merespons kebutuhan ril masyarakat untuk mewujudkan kota Tanjungpinang yang sejahtera secara ekonomi, aman secara sosial, sehat secara jasmani dan rohani, serta memiliki daya saing di masa depan,” tambahnya.
Dengan pengesahan tersebut, pemerintah daerah berharap adanya dorongan nyata bagi pertumbuhan ekonomi, penguatan pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta peningkatan pembinaan keolahragaan di Kota Tanjungpinang.