Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melaksanakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan penetapan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-PPAS) APBD tahun 2024.
Rapat yang digelar di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, pada Selasa (14/11/2023), ini juga menjadi momentum penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD dengan Penjabat (Pj) Wali Kota.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, memimpin jalannya paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua I Novaliandri Fathir dan Wakil Ketua II Hendra Jaya. Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos., turut hadir dalam rapat tersebut.
Hasan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah berperan aktif dalam pembahasan hingga mencapai persetujuan bersama terkait KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.
Hasan menjelaskan bahwa struktur anggaran yang tercantum dalam KUA dan PPAS mencakup target pendapatan daerah sekitar Rp 986.098.096.767 Miliar. Pendapatan tersebut terbagi atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.198.231.797.201 Miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 776.436.762.977 Miliar.
“Saya harap nota kesepakatan KUA dan PPAS yang disusun akan menjadi dasar penganggaran untuk tahap selanjutnya,” ujarnya.
Hasan menambahkan bahwa penyusunan KUA dan PPAS ini mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tanjungpinang tahun 2024. RKPD ini didasarkan pada peraturan walikota tentang rencana kerja pemerintah daerah, penajaman indikator evaluasi kinerja pejabat kepala daerah, dan tujuh arahan presiden kepada penjabat kepala daerah.
Arahan presiden tersebut mencakup pengendalian inflasi dengan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, alokasi anggaran untuk stimulus ekonomi dan bantuan sosial kepada masyarakat, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024, penurunan kemiskinan ekstrem, pemberantasan stunting, dan hilirisasi industri.