KUTIPAN – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026).
Pengesahan Ranperda tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga identitas budaya Melayu di tengah pesatnya perkembangan Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, hingga kalangan jurnalis.
Pengesahan Ranperda LAMKR menjadi agenda kedua dalam rapat paripurna setelah DPRD menyelesaikan agenda tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan sekaligus pembentukan pansus.
Dalam agenda pengesahan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAMKR Muhammad Yunus SPi menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus.
Muhammad Yunus yang juga menjabat Sekretaris Umum LAM Kota Batam mengatakan, keberadaan Perda LAMKR sangat penting sebagai bentuk perlindungan terhadap budaya Melayu di tengah arus modernisasi dan heterogenitas masyarakat Batam.
“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujar Muhammad Yunus.
Ia menegaskan, budaya Melayu merupakan fondasi nilai dan adab masyarakat Kepulauan Riau yang harus terus dijaga di tengah perubahan zaman.
Dalam laporannya, pansus juga mengutip pesan budayawan Melayu Tenas Effendy.
“Melayu itu bukan hanya suku, tetapi cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah,” demikian kutipan pesan Tenas Effendy yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Muhammad Yunus menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli hingga pakar kebudayaan Melayu Prof Abdul Malik. Pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta guna memperkuat substansi Ranperda.
Adapun sejumlah poin strategis yang diatur dalam Perda tersebut meliputi kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, asas dan tujuan lembaga adat, tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban kedaerahan, penetapan Hari Jadi LAM Kota Batam pada 10 September, pengaturan upacara adat dan gelar adat, pelestarian budaya Melayu, keprotokolan adat hingga pendanaan lembaga adat.
Muhammad Yunus menyebutkan, Ranperda LAMKR Kota Batam terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang dirancang untuk memperkuat eksistensi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam.
“Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” katanya.
Setelah mendengarkan laporan pansus, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota dewan terkait Ranperda tersebut.
Seluruh anggota DPRD Kota Batam secara kompak menyatakan setuju hingga akhirnya Kamaluddin mengetok palu sidang sebagai tanda resmi pengesahan Ranperda menjadi Perda.
“Sesuai mekanisme, dengan disahkannya Ranperda ini, kami minta pidato tanggapan Wali Kota Batam serta penandatanganan naskah pengesahan,” ujar Kamaluddin.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya pansus Ranperda LAMKR, atas dedikasi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan perda tersebut.
Menurut Amsakar, Batam selama ini dikenal sebagai kota industri, perdagangan, dan gerbang internasional. Namun di balik kemajuan tersebut, Batam tetap harus menjaga akar budaya Melayu sebagai identitas daerah.
“Peraturan daerah ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” ujar Amsakar.
Amsakar berharap Perda LAMKR mampu memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga adat istiadat dan nilai kearifan lokal di Kota Batam.
“Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya. Kita ingin anak cucu kita tetap bisa berpantun, tetap tahu cara menyapa dengan salam dan sembah, serta tetap bangga menyebut diri sebagai bagian dari masyarakat Melayu Kepri,” katanya.
Menutup pidatonya, Amsakar juga menyampaikan pantun Melayu di hadapan peserta rapat paripurna.
“Kayu jati dibuat perahu/Layarnya dikembang menuju selat/Eksekutif legislatif selalu bersatu/LAM Kota Batam sebagai perekat.”
Usai penandatanganan keputusan, rapat paripurna kemudian resmi ditutup dengan dua bait pantun serta peragaan adat busana Melayu.***
Laporan: Yuyun Editor: Husni




