KUTIPAN – Anggota DPRD Kota Batam menyambut baik terkait layanan pendaftaran parkir berlangganan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyampaikan, kami DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menetapkan Peraturan Daerah atau Perda parkir yang salah satunya adalah terkait proses pemungutan.
“Jadi kita mengikuti parkir berlangganan, karena kami ini juga bagian dari kesepakatan ini,” ujar Nuryanto, Rabu (10/7/2024).
Dikatakan Nuryanto, sistem berlangganan ini sebagai langkah tepat agar pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan lebih transparan dan tidak bocor. Sehingga target restribusi parkir dapat tercapai.
Dijelaskan Nuryanto, untuk sistem berlangganan kalau mobil pertahun Rp 600.000, kalau motor Rp 250.000. Jika dibandingkan dengan setiap harinya kan hanya sekitar 1.000 sekian aja.
“Ini sudah kesepakatan kami dengan pemerintah. Ia berharap anggota dewan lainnya ikut serta untuk daftar parkir berlangganan,” jelas Nuryanto.
Mudah-mudahan, lanjut Nuryanto, jika kita semua masyarakat Batam mau berlangganan seperti ini kecil kemungkinan lost (bocor) PAD Kota Batam dari retribusi parkir. Ini optimal mencapai maksimal yang ditargetkan.
Nuryanto juga mengimbau, jika ada jukir yang masih ngotot meminta uang parkir, warga berhak menolak karena sudah ada stiker parkir berlangganan di kendaraan miliknya.
“Ini stiker parkir berlangganan pinggir jalan, kalau tetap ada yang mengutip laporkan. Namanya itu tindak pidana kalau itu dilakukan jatuhnya pungli. Kita mengimbau kepada seluruh jukir di Kota Batam, masyarakat yang sudah berlangganan wajib dilayani, dilindungi, dan jangan pernah sekali-sekali meminta biaya parkir,” bebernya.
Sementara, Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Rudi. Ia juga meminta Dishub Batam untuk gencar mensosialisasikan parkir berlangganan ini.
“Hari ini saya mendaftar untuk parkir langganan dari Dishub Batam dengan mendaftarkan tiga mobil untuk setahun yang berlaku sampai Juli 2025,” ujar Rudi.
Menurutnya, ini sangat membantu masyarakat dari Pemerintah Daerah. Ia juga meminta masyarakat untuk mendaftarkan mobilnya di Dishub Kota Batam untuk mendapatkan layanan parkir umum.
“Untuk satu mobil itu Rp 600 ribu, jadi total Rp 1,8 juta untuk tiga mobil yang langsung dibayarkan ke Bank Mandiri,” katanya.
Lebih baik menggunakan parkir berlangganan untuk meminimalisir kebocoran kas daerah sehingga lebih baik dibayarkan langsung ke kas daerah.
“Untuk masyarakat juga disarankan gunakan parkir langganan ini. Agar PAD Kota Batam tidak ada lagi kebocoran,” pungkasnya. (Yun)