
KUTIPAN – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (31/7/2025) untuk memediasi persoalan antara warga bernama Canginih dengan PT Agung Auto Mall Batam dan perusahaan asuransi Cakrawala.
Rapat dipimpin oleh Rival Pribadi, SH dan dihadiri Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH, MH, serta anggota DPRD lainnya, termasuk Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, Muhammad Fadhli, SE, Tumbur Hutasoit, SH, dan Anwar Anas. Perwakilan kepolisian juga hadir.
Diduga Cacat Teknis, Mobil Kecelakaan
RDPU ini merupakan tindak lanjut laporan Canginih ke kepolisian atas dugaan kelalaian perlindungan konsumen. Canginih mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil yang dibelinya dari PT Agung Auto Mall Batam. Ia menduga ada kerusakan teknis pada mobil.
“Kami di Komisi I memandang penting untuk memediasi permasalahan ini secara terbuka agar seluruh pihak bisa menyampaikan pandangan dan solusi secara adil,” ujar Rival.
Dalam pertemuan itu, Canginih dan suaminya menjelaskan kronologi kecelakaan dan bentuk pertanggungjawaban yang mereka harapkan.
Namun, pihak dealer membantah dugaan tersebut.
Mereka menyatakan hasil pemeriksaan internal tidak menemukan kerusakan teknis pada kendaraan.
Komisi I Tegaskan Jalur Hukum Terbuka
Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa, mengingatkan bahwa musyawarah tetap diutamakan, tapi jalur hukum tetap bisa ditempuh.
“Kami mendorong semua pihak untuk bersikap terbuka dan lapang dada. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum adalah hak setiap warga dan harus dihormati,” tegas Mustofa.
RDPU ditutup dengan komitmen DPRD untuk terus mengawal proses penyelesaian agar hak konsumen tetap terlindungi.