
KUTIPAN – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Jumat (1/8/2025) untuk membahas aduan dari Lembaga Suku Laut Nusantara Indonesia (LSLNI) soal penutupan akses jalan dan pelabuhan rakyat Pandan Bahari yang diduga dilakukan oleh PT Batam Internasional Navale.
Rapat yang digelar di ruang Komisi I DPRD ini dipimpin langsung oleh Dr Muhammad Mustofa SH MH, bersama anggota Anwar Anas, Muhammad Fadhli SE, dan Tumbur Hutasoit SH. Hadir juga perwakilan dari BP Batam, Satpol PP, Polsek Batu Aji, dan Kecamatan Belakangpadang. Namun, perwakilan perusahaan tak hadir meski telah diundang.
“Pelabuhan Itu Warisan Leluhur Kami”
Ketua Suku Laut, Sam Palele, menyuarakan keberatan masyarakat atas penutupan akses tersebut.
“Kami menolak penutupan pelabuhan karena itu adalah akses jalan kami sejak nenek moyang kami. Mohon agar keberadaan pelabuhan dan akses jalannya itu diputihkan untuk kami mudah bepergian ke kota,” ucap Sam.
Perwakilan LSLNI, Taufik, menambahkan bahwa pelabuhan memang sempat ditutup namun kini telah dibuka kembali atas mediasi kepolisian. Tapi pelantarnya sudah dibongkar.
“Saat ini kami tidak memiliki fasilitas labuh tambat perahu,” tegasnya.
DPRD: Masyarakat Harus Diperjuangkan
Anggota Komisi I, Muhammad Fadhli, menyampaikan kekecewaannya atas absennya pihak perusahaan dalam rapat.
“Kami tegaskan bahwa masalah masyarakat adalah masalah kita bersama. Bapak-bapak adalah orang tempatan, kalau tidak ada Suku Laut yang mendiami dan membuka Batam, mungkin kita tak akan sampai di sini. Mereka harus kita perjuangkan,” tegas Fadhli.
Sementara itu, Niko dari BP Batam menyampaikan bahwa lokasi pelabuhan tersebut bukan berada di dalam area lahan milik perusahaan.
“Secara hukum perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan,” katanya.
Anggota Komisi I lainnya, Tumbur Hutasoit, menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengalahkan kepentingan rakyat.
“BP Batam tetap bisa mengeluarkan lahan dari PL perusahaan atas dasar kepentingan masyarakatnya,” ujarnya.
Akan Ada Peninjauan Lapangan
Ketua Komisi I DPRD Batam, Mustofa, menegaskan pihaknya akan turun langsung meninjau lokasi.
“Apabila terbukti bahwa lokasi tersebut merupakan jalan atau fasilitas milik pemerintah, maka segala bentuk penutupan harus melalui izin resmi dari instansi terkait,” ucap Mustofa.
Komisi juga mendesak BP Batam segera memberikan kejelasan status pelantar rakyat dan meminta camat membuat usulan pembangunan pelabuhan khusus Suku Laut.
Laporan: Yuyun Editor: Fikri