Polisi berhasil menangkap MA (32) satu dari dua DPO pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas. Pria yang diketahui warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/9/2023).
Ia tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 silam, pasca dirinya kabur usai melakukan aksi kriminalnya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pihaknya sempat kesulitan melacak kendaraan pelaku karena berpindah pindah. Sebelum ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi, namun saat akan disergap pelaku sudah berpindah tempat.
“Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat,” ujar Iptu Al Haqqi pada Selasa (19/9/2023) siang.
Baca Juga : Personel Polsek Pringsewu Kota Lakukan Pembinaan dan Penyuluhan di SMK Yasmida Ambarawa
Dijelaskan Iptu Al Haqqi, kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka MA ini terjadi pada Minggu (18/8/2019) sekira 18.00 Wib dihalaman salah satu rumah kontrakan yang berada diwilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Korbannya adalah Yadie (46) warga kelurahan Pringsewu Utara.
Dalam kejadian tersebut, MA bersama SF secara bersama sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah pisau. Akibat terkena tusukan pisau dibagian pelipis, dada, perut dan pinggang, korban akhirnya tewas meskipun sempat dibawa kerumah sakit.
Ia menyebut, masih mendalami motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas. Namun berdasarkan hasil penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban.
Menurut pelaku dirinya kesal korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi, selain itu korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.
“Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban,” ungkapnya.
Kasat menambahkan, masih memburu SF, rekan pelaku yang juga telah kabur usai menganiaya korban. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.
“Masih terus kita buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.” tandasnya(Vit)
Baca Juga : Polres Lingga Rekontruksi Pembunuhan Terhadap Korban Yang Ditemukan Tanpa Kepala