
KUTIPAN – Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter pelajar berinisial P.A.P., yang tengah menjalani pendidikan spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Kasus ini mencuat usai laporan dari korban berinisial F.H. pada 18 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban dibawa oleh terduga pelaku dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS dengan alasan akan dilakukan pengambilan darah. Pelaku juga melarang adik korban yang saat itu menemani untuk ikut naik ke lantai atas.
“Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian dalamnya. P.A.P. kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lalu menyuntikkan cairan bening ke infus yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan sakit di bagian sensitif saat buang air kecil. Dugaan kuat terjadi kekerasan seksual selama korban tidak sadarkan diri. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada ibu korban dan langsung diteruskan ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, dan Fentanyl, rekaman CCTV, pakaian korban, serta satu buah kondom.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan,” tegas Hendra.
Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi tidak terverifikasi. Kepolisian memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan korban.