KUTIPAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 233 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sejak Januari hingga 7 Mei 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa dari total pengaduan tersebut, sebanyak 90 aduan telah berproses. “Selama empat bulan terakhir ini ada 233 pengaduan dan 90 berproses,” ujar Heddy melalui keterangan resmi, Rabu (8/5/2024).
Dari 233 pengaduan tersebut, instansi yang diadukan adalah sebagai berikut:
- KPU Kabupaten/Kota: 99 pengaduan
- Bawaslu Kabupaten/Kota: 66 pengaduan
- PPK/PPD: 13 pengaduan
- KPU Provinsi: 12 pengaduan
- Bawaslu Provinsi: 13 pengaduan
- KPU RI: 9 pengaduan
- Bawaslu RI: 7 pengaduan
Dari jumlah tersebut, 13 perkara telah diputus dan 77 perkara masih dalam proses pemeriksaan. Dari 13 perkara yang telah diputus, melibatkan 67 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sebanyak 54 teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
“Sanksi teguran atau peringatan tertulis diberikan kepada 12 teradu, dan sanksi pemberhentian sementara untuk 1 teradu,” tambahnya.
Secara keseluruhan, pelanggaran KEPP yang paling banyak dilanggar tahun 2024 meliputi profesional (43 teradu), berkepastian hukum (11 teradu), dan jujur (3 teradu).
Adapun lima provinsi dengan pengaduan terbanyak adalah sebagai berikut:
- Sumatra Utara: 21 pengaduan
- Jawa Barat: 17 pengaduan
- Papua Pegunungan: 15 pengaduan
- Papua Tengah: 14 pengaduan
- Sumatra Selatan: 12 pengaduan
Heddy juga menambahkan bahwa terdapat 20 perkara tahun 2023 yang diputus di tahun 2024, melibatkan 94 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Dari jumlah tersebut, 54 teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya.
“Sanksi teguran atau peringatan tertulis diberikan kepada 49 teradu, sanksi pemberhentian sementara untuk 2 teradu, dan sanksi pemberhentian tetap pada 3 teradu,” pungkas Heddy.