KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengadakan konferensi pers pada Selasa (30/7/2024) untuk mengumumkan hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2024. Dalam periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan total 25 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 13.423,64 gram sabu, 1.038,32 gram ganja kering, 34 butir ekstasi, dan 0,30 gram LSD.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., serta dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kepri Kombes. Pol. Bubung Pramiadi, S.H., dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, BPOM Batam, serta beberapa LSM dan pengacara tersangka.
Dari total 19 kasus tersebut, lima kasus dianggap menonjol. Salah satunya melibatkan penangkapan Herli Razali di Nongsa Bahagia, Batam, dengan barang bukti 4.986 gram sabu. Modus operandi yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia menggunakan speed boat. Kasus lainnya termasuk penangkapan Wahyu Azmi di Tanjung Balai Karimun dengan 134,09 gram sabu, dan Ahmad Muniri di Anambas dengan 6.219 gram sabu.
Investigasi juga melibatkan kerjasama dengan Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Hang Nadim, yang menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 956,75 gram sabu. Para tersangka diduga menyelundupkan sabu dari Batam ke Balikpapan.
Barang bukti yang disita termasuk 13.540,39 gram sabu, 959,6 gram ganja kering, 33 butir ekstasi, dan 1,65 gram serbuk ekstasi. Sebagian barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengingatkan masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps.