KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku, berinisial P.S., memasarkan jasa seksual melalui forum daring di platform media sosial Kaskus, dengan menggunakan akun bernama Pancalhalu.
Kasus ini pertama kali terendus pada 5 Desember 2024, setelah laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di forum “Batam Night Life!!! FR WP PH.” Tim Ditreskrimsus segera melakukan investigasi mendalam dan menemukan pelaku yang memanfaatkan aplikasi Kaskus untuk menarik pelanggan sebelum melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
“Pelaku menawarkan katalog berisi foto dan informasi 26 perempuan, termasuk seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun. Tarif yang dipatok berkisar Rp800 ribu untuk sesi singkat (short time),” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (10/12).
Pelaku berhasil diamankan di sebuah tempat biliar di Batam setelah informasi dari salah satu perempuan yang bekerja sebagai PSK mengarahkan polisi ke lokasi. Barang bukti yang disita meliputi:
- Satu unit flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus,
- Smartphone yang digunakan pelaku,
- Buku rekening dan kartu ATM atas nama pelaku,
- Uang tunai Rp700 ribu hasil transaksi, dan
- Tiga alat kontrasepsi merek Sutra.
“Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun terakhir. Ia juga memotong 20% dari setiap transaksi sebagai keuntungan pribadi,” jelas Kombes Putu Yudha.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menekankan pentingnya perlindungan dan pencegahan.
“Anak-anak sering menjadi korban eksploitasi karena kondisi ekonomi yang mendesak. Orang tua perlu waspada dan memberikan pengawasan lebih,” ujarnya.
Pendampingan psikologis untuk korban dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri. “Kami memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pemulihan mental dan perlindungan hukum,” tambah Ibu Butet Lubis dari UPTD PPA Kepri.
P.S. dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:
- Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
- Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) huruf D UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan
- Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi. Upaya ini memerlukan sinergi semua pihak, termasuk keluarga dan komunitas,” tutup Kombes Zahwani.