Pasca ditetapkannya Direktur PT. Batam Riau Bertuah, Nasir Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaaan penipuan dan penggelapan oleh Polisi, ratusan massa dari Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) mendatangi Mako Polresta Barelang pada Senin (16/10/2023).
Aksi damai ratusan massa Keluarga Besar Tapanuli Utara itu Mako Polresta Barelang menyerukan tuntutan menolak Kriminalisasi tokoh Batak Batam, Nasir Hutabarat.
Dimana, mereka meminta Kapolresta Barelang agar mencabut surat penetapan tersangka dengan alasan bahwa Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) antara pengembang sebagai tersangka dengan pembeli unit sebagai pelapor adalah ranah hukum perdata bukan tanah pidana.
Selain itu, para aksi damai itu juga meminta Kapolresta Barelang agar menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP-3 atas nama Roma Nasir Hutabarat. Hal ini diminta sebelum pihaknya melayangkan Pra Peradilan kepada Pengadilan Negeri Batam kelas 1 A.
Untuk diketahui, Nasir Hutabarat merupakan salah satu tokoh masyarakat Batak di Kota Batam. Ia merupakan Ketua IKABTU Maju Bersama periode 2022-2027.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Batam Riau Bertuah ditetapkan Polisi sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang pada Senin (2/10/2023) lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli Ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC), Sei Beduk, Kota Batam.(Yun)
Satreskrim Polres Lingga Nyatakan Terduga Penipuan dan Penggelapan BBM Tidak Melanggar Hukum Pidana