Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Upaya tersebut didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, terjadi keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024. Hal ini menimbulkan keprihatinan, namun Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, memberikan jaminan bahwa Ditjen GTK terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyalurkan dana TPG tepat waktu.
“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Nunuk Suryani.
Menurut Nunuk, hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru 26 Pemda yang telah berhasil menyalurkan dana TPG ke rekening guru. Sementara 297 Pemda masih dalam proses penyaluran, dan 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG karena masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah rekomendasi percepatan penyaluran dari Kemendikbudristek.
Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan dengan mendorong satuan pendidikan untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru secara akurat. Data ini akan diverifikasi dan divalidasi, kemudian diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
“Pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan pemenuhan beban kerja guru yang tepat waktu akan membantu mempercepat proses verifikasi dan validasi serta penyaluran dana TPG ke rekening guru,” tambah Nunuk.
Dengan langkah-langkah ini, Ditjen GTK bersama dengan Pemda dan Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mengatasi keterlambatan pencairan TPG dan memastikan kesejahteraan guru di Indonesia terjamin dengan baik.