Dinas Kesehatan Kota Batam terus memantau perkembangan kasus dugaan malpraktik terhadap satu pasien, Hetti Elvi Situngkir, yang mengalami kecelakaan tabrak lari di Rumah Sakit Graha Hermine.
Kasus ini telah menjadi sorotan sejak beberapa waktu lalu dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian Polda Kepri dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Didi Kusmarjadi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, menyatakan bahwa sejak kasus ini bergulir, pihaknya terus memantau perkembangan yang terjadi.
“Pasti kita pantau, kemarin sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dilakukan di Dinas Kesehatan Batam,” ungkapnya pada Selasa (2/1/2024).
Saat ditanya mengenai sanksi yang mungkin diberikan jika dugaan malpraktik terbukti, Didi Kusmarjadi menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada oknum dokter yang bersangkutan oleh Majelis Kode Etik.
Nanti yang diberi sanksi adalah dokternya bukan rumah sakitnya. Untuk oknum dokter tersebut, saat ini sedang berproses di MKDKI,” tambahnya.
Sejak pertengahan bulan Oktober 2023, kasus dugaan malpraktik di RS Graha Hermine telah menjadi perhatian Ditreskrimsus Polda Kepri. Pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur RS Graha Hermine, Dr. Fajri Israq, S.H., M.H., MARS, dan Dr. Adi Surya Dharma, Sp.OT, yang merupakan dokter yang menangani pasien tersebut.
Meskipun berbagai pemeriksaan dan proses penyelidikan telah dilakukan, hingga kini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan tersebut.
Kuasa Hukum Natalis N Zega menyatakan harapannya bahwa Ditreskrimsus Polda Kepri dapat menangani kasus ini secara profesional, dan korban akan mendapatkan keadilan yang seharusnya.(Yun)