
KUTIPAN – Empat orang yang diduga sebagai debt collector harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polda Riau atas dugaan pengrusakan secara bersama-sama. Penangkapan ini dilakukan usai adanya laporan dari seorang korban bernama Ramadani Putri (RP), 30 tahun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, pada Senin (21/4/2025) di Mapolda Riau.
“Kami sudah mengamankan empat orang tersangka yang nantinya akan terus dikembangkan kepada para tersangka lain,” ujar Anom.
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial A alias K, MHAF alias F, R alias L, dan RS alias R alias B. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Korban RP mengalami luka-luka dan trauma akibat kejadian ini. Insiden bermula pada 18 April 2025 malam, saat suami korban berselisih dengan sejumlah debt collector di depan sebuah hotel di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Meski sempat dilerai aparat kepolisian, ketegangan berlanjut hingga pertemuan berikutnya di Jalan Parit Indah, tak jauh dari Polsek Bukit Raya.
Tanpa diduga, salah satu pelaku berinisial E alias Kevin datang membawa sejumlah rekannya. Di lokasi itu, terjadi lagi keributan. Bahkan mobil korban ditendang-tendang oleh para pelaku. Korban yang ketakutan segera mengajak suaminya kabur menggunakan mobil.
Sayangnya, pelarian itu tak mudah. Para pelaku terus mengejar hingga halaman Polsek Bukit Raya. Di sinilah penganiayaan terjadi. Para pelaku diduga merusak mobil korban dengan benda-benda tumpul, dan menganiaya Ramadani Putri hingga mengalami luka dan shock berat.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 unit mobil Toyota Calya warna silver metalik bernopol DK 1863 ABD
-
1 unit sepeda motor Honda Genium milik salah satu tersangka
-
Pecahan semen cor
-
2 batu pecahan
-
1 kotak besi yang diduga dipakai untuk merusak mobil korban
Hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lainnya.