Satreskrim Polresta Barelang memburu pelaku penipuan dan kepemilikan peluru senjata api, saat ini pihak kepolisian telah menerbitkan status DPO terhadap pelaku yang diduga saat ini berada di negara Singapura.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, adapun tersangka yang diburu oleh pihaknya itu bernama Johanis dan Teddy Johanis, sebelumnya kedua tersangka ini sempat heboh tentang laporan perlindungan konsumen yang di tanagani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah terbit DPO juga dan ternyata dari rangkaian tersebut masih memiliki kaitan Laporan Polisi yang ditangani di Polresta Barelang.
“Dua Laporan Polisi yang di tangani, 1 LP tentang penipuan dan atau pengelapan serta 1 LP lagi tentang kepemilikan peluru atau amunisi senjata api caliber 9 mm yang kita temukan di Kantor PT Jaya Putra Kundur Kecamatan Batu Ampar,” ungkap Kompol Budi Hartono di Mako Polresta Barelang, Selasa (17/10/2023).
Dijelaskan Kompol Budi, untuk proses tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang ditangani pada tanggal 16 Agustus 2023 yang mana korbannya bernama Djoni merupakan rekan bisnis pelaku Johanis, korban melaporkan Johanis menggelapkan sertifikat ruko, yang mana ruko tersebut sudah dilunasi oleh pelapor.
“Yang di gelapkan adalah sertifikat, sementara korban sudah melunasi. Sampai saat ini terlapor Johanis dan Teddy Johanis masih DPO berikut juga LP yang di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, kami juga terbitkan DPO yang bersangkutan diduga berada di negara Singapore,” ungkap Kompol Budi.
Baca Juga : Satreskrim Polres Lingga Nyatakan Terduga Penipuan dan Penggelapan BBM Tidak Melanggar Hukum Pidana
Untuk perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut, ungkap Kompol Budi Hartono, korban dengan 10 unit ruko mengalami kerugian Rp 19,5 Milyar. Pembayaran 10 unit ruko tersebut dibayarkan oleh korban pada pelaku secara tunai bertahap.
“Tetapi sertifikat tidak diberikan oleh terlapor, juga sudah kita sudah amankan barang bukti berupa transfer kepada terlapor,” kata Kompol Budi.
Kemudian, lebih lanjut Kompol Budi menguraikan, pada 14 September 2023 ketika pihaknya melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT Jaya Putra Kundur Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pihaknya menemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli property dan selain itu juga di temukan amunisi peluru.
“50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari Senjata api laras pendek,” ungkap Kompol Budi.
Menurut Kompol Budi, amunisi yang ditemukan pihaknya itu tidak memiliki ijin sehingga berdasarkan temuan tersebut pihaknya membuat LP model A yang diterbitkan pada tanggal 27 September 2023. Terkait kepemilikan itu kata Kompol Budi yang bersangkutan diduga melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kompol Budi Hartono meminta para tersangka Teddy Johanis dan Johanis untuk segera menyerahkan diri sebelum diterbitkan Red Notice dari Divhubinter Polri. Terkait kasus tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi.
“Tadi malam baru di terbitkan DPO akan diserahkan ke Imigrasi dan koordinasi dengan Divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice. Jika sudah terbit mereka bisa melakukan jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapore,” kata Kompol Budi.
Ditambahkan Kompol Budi, terhadap 2 orang terlapor tersebut dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun.(Yun)
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Jual iPhone 11 Pro