KUTIPAN – Pelaksanaan proyek renovasi Gudang Bulok menjadi sorotan. Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan pengerjaan proyek tersebut terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut merupakan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gudang Bulog Sedanau dengan nomor kontrak PK-002/03H02/PB.02/04/2026 yang bersumber dari dana Bulog Tahun Anggaran 2026.
Adapun nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp. 651.781.000 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal kontrak 20 April 2026.
Dalam papan informasi proyek tercantum bahwa kegiatan dikerjakan oleh CV. Tirta Kencana selaku kontraktor pelaksana. Sementara konsultan perencana adalah CV. Abbasy Dayatama dan konsultan pengawas CV. Brahma Ananta Consultan.
Namun demikian, di tengah berlangsungnya pekerjaan, penerapan standar keselamatan kerja di lapangan dinilai masih minim. Beberapa pekerja tampak melakukan aktivitas tanpa menggunakan helm proyek maupun perlengkapan keselamatan lainnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipatuhi guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja dalam proyek konstruksi.
Terkait temuan ini, pihak konsultan pengawas maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan masih belum mendapatkan tanggapan.
Diharapkan pihak terkait dapat lebih serius dalam menerapkan standar keselamatan kerja serta meningkatkan pengawasan terhadap pekerja di lapangan.
Selain demi keselamatan para pekerja, penerapan K3 juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan profesionalitas pelaksanaan proyek pemerintah maupun BUMN.
Laporan: Afrizal Editor: Husni




