KUTIPAN – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower yang terjadi di wilayah Madura dan Banyuwangi, Jawa Timur. Pengungkapan ini membawa empat tersangka ke tangan polisi, dengan dua di antaranya berstatus mahasiswa.
Kasus ini melibatkan sindikat pencurian baterai tower lintas kota yang telah beraksi di berbagai daerah, seperti diungkapkan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Kamis (26/9).
“Mereka merupakan sindikat yang telah beraksi di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Timur,” jelas AKBP Jumhur, merinci bahwa kelompok ini beroperasi di Banyuwangi, Pamekasan, Surabaya, dan Sampang. Keempat tersangka tersebut adalah ASH (30), warga Pamekasan yang menjadi eksekutor pencurian, serta MHA (22), mahasiswa asal Pamekasan yang berperan sebagai pengawas selama pencurian berlangsung. Dua tersangka lainnya, RWT (46), sopir asal Surabaya, dan ASN (28), mahasiswa asal Jombang, diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Menurut AKBP Jumhur, penyelidikan kasus ini dimulai pada Agustus 2024, ketika perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi, dilaporkan hilang. Setelah penyelidikan mendalam, ASH dan MHA berhasil diidentifikasi sebagai pelaku utama.
“Awal pencurian terjadi pada 6 Agustus 2024, pelapor menemukan hilangnya perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi,” terang AKBP Jumhur.
Pencurian ini bukan yang pertama bagi ASH, karena dia juga terlibat dalam aksi serupa pada 29 Mei 2024 di Gunung Anyar, Surabaya, di mana dia membeli perangkat curian berupa UBBP dan UMPT.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Kami mengamankan dua unit mobil Daihatsu Sigra, kunci master, obeng, tang potong, serta beberapa perangkat telekomunikasi,” kata AKBP Jumhur. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi selama aksi pencurian berlangsung.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menemukan kemungkinan tersangka lainnya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan.
“Kasusnya masih akan terus kami dalami dan kembangkan, untuk mencari kemungkinan tersangka lainnya,” pungkas AKBP Jumhur.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Jatim berharap masyarakat semakin waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan industri telekomunikasi