KUTIPAN – Insial Z (35) terpaksa di bekuk Satreskrim Polres Natuna karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor rental jenis Yamaha N Max dengan nopol BP 5821 MB.
Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony kepada sejumlah wartawan menjelaskan, aksi penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Juli 2024 lalu, dimana tersangka Z datang ke kediaman korban di Desa Ceruk untuk menyewa sepeda motor.
Kendati batas waktu sewa motor telah habis, namun sepeda motor milik korban tidak kunjung dikembalikan, haI ini terjadi karena Z telah menggadaikan motor tersebut kepada orang lain.
“Tempat kejadian di Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut. Yang dibelakangnya adalah 1 unit N Max warna hitam dan kemudian digadaikan kepada orang lain sebesar Rp.1,5 juta”, ujar Apridony. Kamis, (08/08).
Dari pengakuan pelaku, kata Apridony, uang hasil gadai motor itu sebagian digunakan untuk bermain judi online yang mana diketahui judi online telah dilakoninya sejak 2017 silam.
“Dikonformasi Z ini punya kebiasaan bermain Judi Online. Dia ada permasalahan terkait keuangan, karna permasalahan tersebut dia berupaya mencari solusi menyewa kendaraan dan digadaikan dengan nilai Rp. 1,5 juta.
Lebih lanjut Dony mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N Max dengan Nopol BP 5821 MB.
Akibat perbuatannya, tersangka Z yang kesehariannya bekerja sebagai staf honorer kantor DRPD Natuna tersebut dijerat dengan pasal 372 terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Zal).