
KUTIPAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengeluarkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya dan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang diajukan oleh Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H.
Surat bernomor 998/PAN.W2-TUN2/HK2.7/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 itu menegaskan bahwa pada 4 Maret 2025, PTUN Bandung telah menerima dua surat permohonan penetapan eksekusi. Permohonan tersebut terkait Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1496/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025 dan Nomor 1497/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025.
Langkah hukum itu ditempuh karena KPU Kota Tasikmalaya dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dinilai tidak mengindahkan putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu sebelumnya memerintahkan kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut untuk membuka dan memberikan informasi publik sesuai permintaan pemohon.
Kepada awak media, Demi Hamzah menegaskan bahwa hingga kini kedua KPU tersebut belum melaksanakan putusan.
“Jadi yang pertama, putusan komisi informasi itu adalah final dan mengikat. Yang kedua, setiap badan publik yang tidak melaksanakan putusan tersebut akan diancam pidana atau dipidanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE). Terus KPU Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya katanya sudah melaksanakan putusan, melaksanakan apa, melaksanakan perintah TUN. Kalau melaksanakan perintah TUN itu bukan melaksanakan putusan Komisi Informasi (KI), hanya PTUN minta agar KPU itu memberikan alasan kenapa dia tidak melaksanakan, hanya itu aja,” ujar Demi.
Demi menambahkan, meski KPU memberikan alasan di PTUN, hal itu tidak berarti putusan Komisi Informasi sudah dilaksanakan.
“Permohonan saya itu menunjukkan dokumen C1. Jadi tetap bahwa KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya belum melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Sikap KPU tersebut memicu kritik dari berbagai pihak. Ketua OKP Ruang Berpikir Nusantara, Diki, mengecam keras tindakan itu.
“KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik. Mengabaikan putusan Komisi Informasi adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan negara, dan ini sangat merusak kepercayaan rakyat terhadap integritas pemilu,” kata Diki di Tasikmalaya.
Ia juga menilai, ketidakpatuhan KPU dapat menciptakan preseden buruk.
“Kalau KPU saja tidak patuh pada putusan lembaga resmi, bagaimana kita bisa berharap badan publik lain akan taat pada hukum? Ini masalah serius yang harus segera disikapi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, saat berulang kali dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, tidak memberikan jawaban.
Laporan: Chandra Editor: Husni