
KUTIPAN – Aksi brutal para debt collector kembali menggemparkan warga Pekanbaru. Minggu lalu, gabungan tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 10 orang debt collector yang merusak mobil warga tepat di depan Mapolsek Bukitraya. Ironisnya, tiga di antaranya masih berusia remaja.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Yossy Kusumo, dalam konferensi pers pada Senin, 28 April 2025, menegaskan sikap tegas pihak kepolisian terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang.
“Ini peringatan keras. Tidak ada toleransi untuk debt collector yang melanggar hukum,” tegas Brigjen Adrianto didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui merupakan bagian dari kelompok Debt Collector Fighter, yang sempat bentrok dengan kelompok lain bernama Pejuang Barcode dalam perebutan satu unit mobil. Keributan itu memuncak hingga pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial RP (31), yang sampai mengalami luka serius saat berusaha mencari perlindungan di Mapolsek Bukitraya.
Sebagai bentuk ketegasan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan langsung mencopot Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, SH.
“Ini bukan rotasi biasa. Ini peringatan keras bagi semua Kapolsek agar lebih waspada,” tandas Irjen Herry Heryawan.
Dalam pengembangan lebih lanjut, total 14 pelaku berhasil dibekuk, setelah sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah seperti Kampar, Siak, dan Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan di antaranya batu, kayu, dan sejumlah ponsel. Para tersangka kini terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Tak hanya menindak pelaku lapangan, Polda Riau juga akan memanggil pihak leasing yang kedapatan menggunakan jasa debt collector ilegal.
“Penarikan kendaraan kredit macet tidak boleh menggunakan kekerasan. Jika terjadi, laporkan! Kami akan tindak tegas,” tegas Kombes Asep Darmawan, Direktur Reskrimum Polda Riau.
Sebagai langkah perlindungan tambahan, Polda Riau kini membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban premanisme berkedok penagihan utang.
Wakapolda menambahkan, kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang melawan hukum.
“Siapa pun yang melawan petugas, akan kami tindak tegas dan terukur,” tegasnya.