
KUTIPAN – Kabar baik bagi para penyelenggara negara yang belum sempat melaporkan hartanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan bahwa batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2024 diperpanjang hingga 11 April 2025.
Sebelumnya, tenggat waktu pelaporan dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025, namun kemudian diperpanjang sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi terkini, termasuk efisiensi pelaporan dan adanya libur panjang serta cuti bersama Lebaran Idulfitri 1446 H.
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (7/4/2025), KPK menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil agar para penyelenggara negara punya waktu lebih untuk menyelesaikan laporan secara lengkap dan akurat.
Tak hanya itu, KPK juga mengimbau pimpinan dan pengawas internal di seluruh instansi—mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD—agar turut mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan masing-masing.
LHKPN sendiri merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, serta menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi di kalangan penyelenggara negara.
Dengan waktu tambahan ini, KPK berharap pelaporan bisa dilakukan tepat waktu, lengkap, dan sesuai prosedur.