
KUTIPAN – Di negeri yang kaya lautnya, benih-benih lobster ternyata justru jadi rebutan. Bukan oleh nelayan atau petambak resmi, tapi oleh sindikat yang sudah punya jalur, punya kemasan, bahkan punya ‘akses’ ke mesin X-Ray bandara. Yang bikin geleng-geleng kepala, pelakunya bukan hanya orang luar, tapi juga orang dalam. Ini bukan lagi soal kejahatan biasa, ini soal kejahatan yang tahu betul cara mainnya.
Baru-baru ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tujuh pelaku penyelundupan benih bening lobster. Jumlahnya bikin dahi berkerut: 710.770 ekor. Barang ini mau dikirim ke Kepulauan Riau. Tapi langkahnya keburu diputus polisi.
Kepala Polresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyebut bahwa dari tujuh pelaku yang diamankan, lima orang di antaranya adalah petugas avsec (aviation security) yang bekerja di terminal kargo Bandara Soetta.
“Tujuh pelaku itu berinisial RS (38), ABR (25) sebagai karyawan swasta, serta AW (40), VD (26), SN (25), F (25), RR (27) sebagai petugas avsec,” jelas Ronald, Kamis (24/7/2025).
Ronald menjelaskan, RS dan ABR berperan sebagai pengepak benih lobster, sementara kelima petugas avsec membantu meloloskan barang tersebut melalui X-Ray.
Dari informasi pengiriman benih lobster ke Kepri, polisi melakukan pengembangan dengan Ditreskrimsus Polda Kepri dan mengamankan pelaku di Jakarta. “Ternyata keberadaan para pelaku di Jakarta, dan kami langsung mengamankan para tersangka atau pelaku penyelundupan benih lobster ini,” ucap Ronald.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka menyebutkan ada tujuh orang lain yang terlibat, kini berstatus DPO. Mereka adalah B (mengakomodasi AW dan VD), MEP dan KJ (pemilik lobster), T, A, M (penyiap dan pengemas di terminal kargo), serta TSK (petugas avsec penjaga X-Ray).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Satu hal yang layak digarisbawahi: jika orang-orang dalam mulai terlibat dalam penyelundupan seperti ini, maka perlu refleksi serius soal sistem pengawasan. Bukan cuma cegah dari luar, tapi juga benahi dari dalam.
Laporan: Seka
Editor: Husni
Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan media Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.