
KUTIPAN – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (7/8), di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah.
Tujuannya jelas: memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk sektor informal seperti ojek online, penambang pompong, hingga juru parkir.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menekankan pentingnya program ini. “Bayangkan kalau kepala keluarga meninggal saat bekerja, sementara anak-anak masih kecil dan rumah masih kontrak. Tanpa perlindungan, tentu akan berat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Iuran hanya Rp16.800 per bulan, tapi manfaatnya besar. “Kalau semua pekerja tahu manfaatnya dan mampu membayar iuran, pasti banyak yang ikut,” tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menyebut program ini selaras dengan Inpres No. 2 Tahun 2021 dan Inpres No. 8 Tahun 2025.
Cakupan kepesertaan saat ini 45,8 persen—turun dari 57,94 persen di akhir 2024. Namun, klaim meningkat: Rp40,94 miliar dari 3.510 kasus sepanjang Januari–Juli 2025.
Dalam kesempatan itu, BPJS juga menyerahkan santunan kematian:
Guru TPQ (Rp111 juta, termasuk beasiswa anak)
Juru parkir (Rp42 juta)
Petugas RT RW (Rp195 juta, termasuk beasiswa dua anak)
Tenaga honorer (Rp42 juta)
Juga dilakukan penandatanganan MoU jaminan sosial untuk pegawai non-ASN di lingkungan Pemko.