KUTIPAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M.Pd., menegaskan pentingnya penggunaan dana hibah secara tepat dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati. Hal ini terutama berlaku pada hibah yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah ibadah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jefridin saat menghadiri dan menandatangani 27 berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk rumah ibadah di Batam, Selasa (15/10/2024), bertempat di Kantor Wali Kota Batam.
Penandatanganan NPHD ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Jefridin mengingatkan, “Dana hibah yang telah diberikan wajib digunakan sesuai dengan RAB yang telah disepakati. Ini bukan hanya bentuk tanggung jawab moral, tapi juga administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap penerima hibah.”
Selain itu, Sekda juga menekankan pentingnya laporan pertanggungjawaban dari para penerima hibah. Ia meminta agar pengurus rumah ibadah menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Batam. Hal ini dilakukan agar proses pengawasan anggaran berjalan efektif dan sesuai regulasi.
“Dalam waktu yang telah ditentukan, laporan pertanggungjawaban harus sudah diterima oleh Bagian Kesra Setdako Batam sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan pemerintah,” tambahnya.
Pemerintah Kota Batam berharap setiap dana hibah yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana ibadah demi kenyamanan masyarakat dalam beribadah.
Dengan komitmen ini, Pemkot Batam terus berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah dan mendorong pengembangan rumah ibadah yang lebih baik di masa mendatang.