KUTIPAN – Warga Kampung Lebak Saat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), digegerkan oleh tragedi memilukan. Seorang pria berinisial S (45) tega menghabisi nyawa istrinya, AJ (33), pada Minggu (8/12/2024) pagi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku kurang dari 8 jam setelah kejadian.
“Pelaku adalah suami dari korban. Kami amankan saat bersembunyi di rumah saudaranya tak jauh dari TKP,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat memberikan keterangan pers di Polres Cimahi, Senin (9/12/2024).
Tri menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang memuncak. S mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Tuduhan tersebut memicu emosi hingga akhirnya ia menganiaya korban secara brutal.
“Motifnya adalah kecemburuan. Pelaku mengaku gelap mata karena menduga istrinya memiliki hubungan dengan laki-laki lain,” ungkap Tri.
Dalam aksi tersebut, S menggunakan pisau untuk melukai korban. Setelah korban tak berdaya, ia melanjutkan penganiayaan dengan sebatang kayu, menyebabkan luka parah di bagian dada, leher, hingga kepala.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan pisau, kemudian tetap memukul korban dengan balok kayu hingga meninggal dunia,” tambahnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga (UU RI Nomor 23 Tahun 2004) dan pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.