
KUTIPAN – Seorang juru parkir menjadi korban tindak pidana pengroyokan yang terjadi di Jalan Pasir Putih, Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Jumat (16/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.15 WIB saat korban sedang melakukan aktivitas sebagai juru parkir. Tiba-tiba, korban didatangi sekelompok orang berjumlah sekitar 10 orang yang meminta agar korban berhenti bekerja sebagai juru parkir di lokasi tersebut.
Permintaan itu tidak diindahkan oleh korban sehingga terjadi cekcok di tempat kejadian perkara.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan bahwa dari 10 orang yang datang ke lokasi, dua orang di antaranya melakukan pengroyokan terhadap korban.
“Dua orang dari kelompok tersebut melakukan pengroyokan terhadap korban sehingga korban mengalami kekerasan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Kompol Debby di Polresta Barelang, Jumat (23/1/2026).
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pengroyokan tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku berinisial SS dan ND. Keduanya kemudian diamankan oleh petugas di Perumahan Marcelia, Batam Kota.
Dalam kasus ini, kedua pelaku disangkakan pasal tindak pidana pengroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu buah flashdisk, rompi juru parkir warna pink, celana panjang, serta kaos warna hitam,” jelas Kompol Debby.
Ia menambahkan bahwa sebelum pengroyokan terjadi, korban sempat dilarang bekerja dan mengatur parkir di wilayah Ocarina. Namun, karena korban tetap bekerja, cekcok tidak terhindarkan hingga berujung pada tindakan pengroyokan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Barelang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.





