
KUTIPAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melaksanakan razia gabungan untuk mencegah peredaran barang terlarang di dalam kawasan Rutan Batam, Kamis (14/8/2025) malam.
Diketahui, dalam pelaksanaannya, razia gabungan ini melibatkan sejumlah unsur yakni TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Tim gabungan, melakukan penyisiran secara intensif terlebih di dalam kamar blok hunian warga binaan.
Razia dimulai dengan apel gabungan di halaman Rutan Batam yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Batam Fajar Teguh Wibowo.
Selanjutnya, seluruh petugas gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh di blok hunian, termasuk memeriksa kamar warga binaan hingga test urine kepada 25 warga binaan dan 5 petugas yang dipilih secara acak. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan mengedepankan sikap humanis namun tetap tegas.
Kepala Rutan Batam Fajar Teguh Wibowo menyampaikan, kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban dan mencegah peredaran barang terlarang di dalam rutan.
Lanjut, kata Karutan, dalam hal ini Rutan Batam sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh unsur TNI, Polri, BNN, dan BIN atas dukungan serta sinergi dalam menjaga keamanan rutan.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, bebas dari handphone dan bebas dari barang-barang terlarang lainnya,” ujar Fajar.
Dengan adanya razia gabungan ini, lanjut Fajar, diharapkan keamanan dan ketertiban Rutan Batam semakin terjaga, serta menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pemberantasan narkoba dan pencegahan gangguan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Selama razia berlangsung, petugas gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran atau barang-barang terlarang di dalam kamar blok hunian warga binaan Rutan Kelas IIA Batam.
Laporan: Yuyun