KUTIPAN – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong lahirnya wirausaha baru di berbagai daerah.
Program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang ingin membangun usaha mandiri produktif dan berkelanjutan dengan dukungan bantuan modal usaha dari pemerintah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani mengatakan Program TKM Pemula merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung tumbuhnya pelaku usaha baru.
“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (13/5/2026).
Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub Kemnaker.
Masyarakat yang memenuhi syarat diminta segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran secara daring.
Syarat Penerima Bantuan TKM Pemula 2026
Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima bantuan, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
- Memiliki KTP atau e-KTP
- Dalam satu Kartu Keluarga (KK), bantuan hanya diberikan kepada satu orang
- Tidak sedang menempuh pendidikan SMA/SMK/sederajat
- Bukan ASN, anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN
- Tidak sedang terikat hubungan kerja dengan pemerintah atau swasta
- Belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kemnaker
- Tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker tahun berjalan
Selain itu, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan lembaga resmi Kemnaker pada periode 2025 hingga 2026.
Calon peserta juga diwajibkan memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa/kelurahan atau Nomor Induk Berusaha (NIB), lengkap dengan foto lokasi maupun kegiatan usaha.
Bantuan Rp5 Juta untuk Modal Usaha
Dalam program tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta per orang yang dapat digunakan untuk pembelian peralatan usaha maupun bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan.
Beberapa sektor usaha yang dapat dikembangkan melalui program ini meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.
Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital tanpa dipungut biaya.
Karena itu, Kemnaker mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula.
Masyarakat diminta tidak memberikan NIK, PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak mana pun serta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan tertentu.
Apabila terdapat pihak yang meminta biaya dengan mengatasnamakan program tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal resmi Kemnaker.
Setelah masa pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, serta wawancara untuk menentukan penerima bantuan yang dinilai layak.
Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.
Laporan: Redaksi Editor: Fikri




