Camat Singkep menggelar Rapat koordinasi (Rakor) bersama Lurah dan sub penyalur, Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah, bertempat di Sanggar Praja Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri, Kamis (27/7/2023) pagi.
Camat Singkep, Agustiar mengatakan, rapat ini merupakan kegiatan lanjutan yang mana setelah mendapat kewenangan dari Bupati Lingga, tentang pengawasan dan pembinaan untuk BBM bersubsidi terutama jenis minyak tanah.
“Kami berharap kepada pihak pangkalan pengecer dan agen untuk dapat menyalurkan minyak sesuai dengan kuota yang telah ditentukan, dimana kegiatan ini merupakan evaluasi kami selama lebih kurang 2 bulan berjalan, dan rekomnya keluar tentu ada kekurangan- kekurangan yang harus kami perbaiki,” kata Agustiat saat diwawancarai usai kegiatan.
Untuk memberikan rasa nyaman, jelas Agustiar, tenang dan keadilan di tengah masyarakat, tentang pemanfaatan minyak tanah subsidi ini, betul-betul sampai kesasaran yang diharapkan, untuk itu kepada pihak pengecer, pangkalan serta agen, tetap menjaga suplay minyak sehingga tidak ada kelangkaan- kelangkaan di Kecamatan Singkep khususnya, dan Kabupaten Lingga pada umumnya.
Baca Juga : Polda Kepri Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi di Batam
Perlu juga kami sampaikan, lanjut Agustiar, setiap 3 bulan akan mengevaluasi kelemahan-kelemahan selaku pengawas, mudah-mudahan kegiatan ini dapat berlanjut sampai akhir tahun nanti dan disambung dengan tahun baru lagi, sehingga masyarakat merasa terayomi dalam suplay minyak ke rumah tangga dan UMKM yang ada di Kecamatan Singkep.
“Untuk masalah yang urgen saat ini sebenarnya adalah adminitrasi yang pelan-pelan kita benah, suplay minyak Alhamdulillah cukup, hanya adminitrasi yang namanya minyak subsidi ini pelaporan harus jelas seperti fotocopy KK yang menerima, karena satu KK untuk rumah tangga sebanyak 15 liter dan untuk industri rumah tangga senyak 45 liter,” terangnya.
“Tentu ini ada kelebihan dan kekurangan, untuk kelebihannya kemana nantinya, apakah digunakan dilingkungan pengecer untuk memenuhi kebutuhan industri rumah tangga, karena untuk industri rumah tangga 45 liter itu mungkin tidak cukup, sehingga perpusaran minyak tersebut berada di pengecer itu, tetapi dengan catatan membuat laporan,” tambahnya.
Agustiar menyampaikan, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap mengacu kepada yang sudah ditentukan pemerintah, untuk minyak tanah HETnya Rp4,600 per liter, namun ada juga pengecer yang menjualnya menggunakan Eks botol air meneral yang takarannya 1,5 liter yang harusnya dengan harga Rp6,900, namun dibulatkan menjadi Rp7000, tapi acuannya bukan botol namun tetap liter, jadi ini yang harus dipahami dan dicerna oleh masyarakat.
“Jika ditemui pengecer yang menjual BBM subsidi melebihi dari HET yang telah ditentukan, kita akan coba untuk memberi pemahaman dan pembinaan terlebih dulu, namun jika pembinaan yang dilakukan juga tidak dihiraukan, secara tegas rekomnya tidak diterbitkan sampai mematuhi aturan yang telah disepakati dan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga,” tutupnya.
Kegiatan rakor tersebut dihadiri oleh pangkalan, pengecer, Kasi Ekbang Kecamatan dan Kelurahan, Lurah se-Kecamatan Singkep, dan kegiatan ini merupakan hari kedua, yang mana sebelumnya juga telah dilakukan dengan kegiatan yang sama untuk Desa se-Kecamatan Singkep, yang dihadiri juga Kasi Ekbang dan Kades serta pangkalan dan penyalur BBM.(Pan)
Baca Juga : Lanal Dabo Singkep Gelar Olah Raga Bersama Dengan Prajurit TNI/Polri Dan FKPD