
KUTIPAN – Dalam langkah awal pemerintahannya, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menyatakan akan meninjau ulang dokumen evaluasi terkait perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen. Keputusan perpanjangan tersebut sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.3.3/Kep.173.BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Bupati sebelumnya yakni Ade Sugianto, pada 16 Mei 2025. Pengangkatan ini diberikan untuk masa jabatan lima tahun ke depan menjelang berakhirnya masa jabatan sebelumnya.
Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Cecep menyampaikan, “Saya belum bisa memberikan tanggapan pasti karena belum mempelajari dokumen evaluasi dan SK pengangkatan kembali Sekda. Saya baru dilantik kemarin, jadi butuh waktu untuk menelaahnya secara menyeluruh,” ucapnya seperti yang dilansir dari sejumlah portal media, Rabu, (11/6/2025).
Ungkapan yang mencerminkan kehati-hatian beliau dalam menangani setiap keputusan strategis di lingkungan pemerintahan. Cecep mengatakan bahwa evaluasi tersebut mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahap proses, mulai dari penilaian awal, dasar hukum, hingga penerbitan SK perpanjangan jabatan yang telah berlaku.
Bupati Cecep juga menegaskan bahwa prinsip utama pemerintahannya adalah menjalankan roda pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang baik. “Jika keseluruhan proses evaluasi dinilai telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka keputusan tersebut akan kami hormati. Namun, bila ditemukan ketidaksesuaian prosedural, evaluasi ulang akan segera dilakukan,” ujarnya. Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, yang dinilai sebagai prioritas utama dalam upaya memperkuat kinerja birokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.
Keputusan perpanjangan masa jabatan Mohamad Zen sebagai Sekda sebelumnya telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Khozin, M.Si. Menurut beliau, SK tersebut telah diterbitkan dan diberlakukan sejak tanggal 16 Mei 2025, sehingga memilih waktu yang tepat untuk dilakukan evaluasi menyeluruh oleh kepemimpinan baru. Langkah tersebut diharapkan dapat menjamin bahwa seluruh proses pengangkatan memenuhi standar ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan tinjauan ulang ini, diharapkan tidak hanya mencakup aspek legal formalitas, melainkan juga memperkuat mekanisme pengawasan internal dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional. Masyarakat dan stakeholder di Tasikmalaya pun diimbau untuk menyimak perkembangan lebih lanjut mengenai evaluasi tersebut, yang nantinya akan menjadi tolak ukur dalam penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan di daerah.
Saat dikonfirmasi ulang oleh tim kutipan.co terkait apa tanggapan dirinya menyikapi adanya perpanjang masa jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya oleh Bupati sebelumnya yakni Ade Sugianto tersebut melalui pesan singkat whatsapp miliknya, Rabu, (11/6/2025), Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin tidak memberikan keterangan apapun kecuali membalas dengan stiker emosi anak kecil yang sedang bungkam.
Laporan : Chandra