KUTIPAN – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat untuk membahas rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di ruang rapat kantor BPPRD pada Rabu (31/7/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Thamrin Dahlan, dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam proses memperoleh sertifikat tanah. “Dengan adanya perwako ini, kita berharap proses pendaftaran tanah lebih mudah dan cepat,” ujar Thamrin.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan bahwa rapat ini secara khusus membahas rancangan Perwako tentang pembebasan BPHTB untuk program PTSL tahun 2024. “Peraturan serupa sebelumnya diterbitkan tahun 2022 dengan nomor 22 tahun 2022. Tentunya, ada beberapa perubahan dalam draf perwako 2024, termasuk penyesuaian dengan undang-undang dan peraturan daerah terbaru, serta penambahan beberapa muatan baru,” jelas Said Alvie.
Perwako ini akan menjadi pedoman untuk pembebasan BPHTB dalam program PTSL di Kota Tanjungpinang tahun 2024. Program PTSL ini dilaksanakan hampir setiap tahun oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, dengan jumlah dan wilayah tanah yang diikutsertakan bergantung pada data dari BPN, apakah mengalami peningkatan atau penurunan. “Perwako ini mendukung program prioritas nasional untuk percepatan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat,” tambah Said.
Rapat yang dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setdako, Lia Adhayatni, serta para kepala bidang dan pegawai BPPRD, membahas berbagai aspek dari rancangan Perwako ini, mulai dari dasar hukum hingga teknis pelaksanaannya. Kesepakatan rapat memutuskan bahwa draf Perwako masih dalam tahap telaah, dengan beberapa saran dan masukan dari peserta rapat yang perlu dipertimbangkan.
“Perkembangan lebih lanjut akan dikoordinasikan kembali dengan bagian hukum, setelah ada arahan dari pimpinan,” tutup Said.