BP Batam bekerjasama dengan Polda Kepri menggelar sosialisasi Penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik khususnya pengguna kendaraan dinas di lingkungan BP Batam, bertempat di Haris Hotel, Kota Batam, Kepri, Kamis (5/10/2023).
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka penerapan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijoe Koentjoro mengatakan selain untuk mengedukasi, sosialisasi ini dapat menjadi pelopor tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, khususnya bagi pegawai BP Batam dalam berkendara.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan informasi terkait penerapan tilang elektronik (ETLE), sehingga dapat mendorong penggunaan kendaraan dinas di lingkungan BP Batam untuk semakin tertib berlalu lintas,” kata Wahjoe.
Wahjoe menyampaikan data yang diterima pada tahun 2022 s.d tahun 2023, terdapat 31 kendaraan dinas BP Batam yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Sebanyak tiga puluh satu kendaraan dinas BP Batam, melakukan pelanggaran lalu lintas. Kesalahan terbanyak sabuk pengaman dan melakukan aktivitas yang menganggu seperti menggunakan handphone,” ujarnya.
Sementara, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini mengatakan E-Tilang ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara dan memajukan ketertiban lalu lintas di Kota Batam.
“Kerena petugas tidak bisa hadir selama 24 jam penuh untuk mengawasi pengendara, makanya diperlukan E-TLE untuk membantu petugas mengawasi keselamatan berkendara,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan keselamatan itu kuncinya adalah etika dan sopan santun dalam berlalulintas, hal ini merupakan unsur-unsur penting dari hal tersebut.
Baca Juga : Jabatan Ex-Officio BP Batam Beri Manfaat pada Kemudahan Investasi dan Pembangunan Infrastruktur Kota