KUTIPAN – Satreskrim Polresta Malang Kota baru saja mengungkap sebuah kasus pencurian uang yang dilakukan dengan modus gembosi ban mobil nasabah bank. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka yang merupakan bagian dari komplotan yang beroperasi di wilayah Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Malang Kota pada Senin, 23 September 2024. Ia menjelaskan, “Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan kelompok pelaku yang kerap menggunakan modus serupa di berbagai lokasi.”
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah RAS (37) dari Sukorame, Bandarlampung, WJ (32) dari Lembursitu, Sukabumi, dan IW (35) asal Semendawai Timur, Oku Timur. Mereka diduga telah melancarkan aksi pencurian terhadap tiga korban di lokasi berbeda di Kota Malang, yaitu di Jl Raya Tidar (Sukun), Jl Terusan Batu Bara (Blimbing), dan Jl Muharto (Kedungkandang).
“Komplotan tersebut terdiri dari delapan orang pelaku, tiga di antaranya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota,” jelas Kombes Budi.
Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari komplotan besar yang berasal dari Palembang, yang diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa kota lainnya.
“Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap tiga pelaku dari kelompok ini yang berjumlah total 12 orang,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh Polres jajaran Polda Jatim mengenai keberadaan komplotan pencuri di wilayah Malang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Polres jajaran berhasil melacak keberadaan para pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Dampit,” tambah Kombes Budi Hermanto.
Dalam penggerebekan itu, delapan orang berhasil diamankan. Saat ini, para pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan komplotan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kombes Budi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Putra, menjelaskan modus operandi komplotan ini. “Para pelaku menargetkan nasabah bank yang baru saja menarik uang tunai dalam jumlah besar. Setelah mengamati nasabah di dalam lobi bank, para pelaku mengikuti korban hingga menemukan lokasi yang sepi,” ujarnya.
Mereka beraksi dengan cara menyayat ban mobil korban menggunakan alat khusus hingga menyebabkan kebocoran. Saat korban menepi untuk memeriksa kondisi ban, para pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri uang yang ada di dalam mobil, baik dengan membuka pintu ataupun memecah kaca mobil.
“Beberapa pelaku, seperti IW, WJ, AP, dan HS, berperan sebagai tim evakuasi dan pengalihan perhatian warga,” terangnya.
Penangkapan ketiga tersangka berlangsung pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang hasil curian, alat untuk mengempes ban, obeng, sepeda motor dari tersangka, dan barang bukti pendukung lainnya.
Total kerugian yang dialami korban dari tiga lokasi kejadian dalam satu tahun ini mencapai Rp 500.000.000. “Selain itu, Polresta Malang Kota juga mengidentifikasi beberapa pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu YG (35), RS (40), dan FD alias MM (36),” pungkas Kompol Gusti.
Saat ini, Polresta Malang Kota tengah melakukan koordinasi dengan Polres lain, termasuk Polres Blitar, Polres Blitar Kota, dan Polres Tulungagung, untuk mengejar sisa pelaku dari komplotan tersebut.