KUTIPAN.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 60 Kg di kawasan D.I. Panjaitan, Tanjungpinang, pada Selasa (19/12/2023) lalu.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak, M.M, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Tanjungpinang.
“Pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil minibus di Jl. D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjung Pinang. Mobil tersebut dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Sukabumi, Jawa Barat,” ujar Henry pada Sabtu (23/12/2023).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 60 Kg sabu yang disembunyikan di berbagai bagian mobil, termasuk di bawah jok tengah dan dalam ban cadangan. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial HY (46) di lokasi terpisah di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Kepri, pada Rabu (20/12/2023).
“Tersangka DF dan HY berperan sebagai kurir sabu, diperintahkan oleh seorang pengendali berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil berisi sabu dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah,” jelas Henry.
Pada Sabtu (23/12/2023), petugas BNN berhasil mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, sekitar pukul 09.30 WIB. Dengan keberhasilan ini, BNN menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Yun)