Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam tengah membahas sanksi yang akan diberikan kepada anggota DPRD yang terjerat narkoba. Sanksi tegas akan diambil BK karena tindakan oknum Dewan telah mencoreng nama baik lembaga.
Adalah Rival Pribadi, yang disebut-sebut akan menggantikan Azhari David Yolanda (AYD) di kursi legislatif yakni DPRD Kota Batam. Sekadar diketahui, Rival Pribadi merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah AYD pada Pileg 2019 lalu.
Pada pemilu 2019, Rival Pribadi memperoleh 3.915 suara. Adapun AYD memperoleh 6.151 suara.Keduanya berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sekupang-Belakangpadang. Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, mengatakan, jika PAW dilakukan maka tentu Rival Pribadi yang akan mengantikan.
Baca Juga : Anggota DPRD Batam Ditangkap Polisi
“Penggantinya adalah peraih suara terbanyak kedua yakni Rival Pribadi,” kata Sekretaris DPW NasDem Kepri ini. Azhari David Yolanda sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kamaluddin mengatakan, hingga saat ini Partai Nasdem belum dapat menentukan langkah selanjutnya. Kendati demikian, partai Nasdem siap mengikuti konsekuensi yang ada apabila AYD dikenakan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Baik DPRD Kota Batam maupun partai tempat AYD bernaung masih menunggu proses hukum dari kepolisian. Oknum anggota DPRD tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.(Yyn)
Baca Juga : Pileg 2024 Jumlah Dapil dan Kursi DPRD Lingga Bertambah