KUTIPAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil membongkar praktik pembuatan narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis skala rumahan yang dilakukan oleh tersangka berinisial RAA (21). Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, yang memaparkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di halaman Sat Narkoba Polres Majalengka, Rabu (2/10/2024).
Kapolres Majalengka menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. “Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi tersangka RAA yang akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB,” ungkap AKBP Indra Novianto.
Menurut pengakuan tersangka, RAA telah menjalankan bisnis produksi narkotika ini selama empat bulan dengan modal awal sebesar Rp 3 juta. Tersangka juga mengaku mendapatkan bahan baku dari akun Instagram bernama DWATIGRISSGROUP yang diduga berdomisili di Bandung. “RAA mengaku telah memproduksi narkotika golongan I sebanyak tujuh kali, dengan keuntungan mencapai Rp 35 juta,” tambahnya.
Peredaran tembakau sintetis ini dilakukan dengan metode “tempel”, di mana tersangka dibantu oleh dua kurir untuk mendistribusikan barang haram tersebut. Salah satu kurir, Sdr. ZJM, telah diamankan oleh polisi di Kecamatan Dawuan.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2,9247 gram bibit tembakau sintetis, 102,5051 gram tembakau siap edar, serta berbagai alat produksi. Kapolres Majalengka menegaskan bahwa tersangka RAA akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.
“Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat memutus peredaran narkotika di Majalengka dan sekitarnya,” tegas AKBP Indra Novianto saat menutup konferensi pers.
Keberhasilan Polres Majalengka dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di kalangan generasi muda yang rentan terjerat ke dalam bisnis ilegal tersebut.