
KUTIPAN – Di Indonesia, memilih beras itu perkara serius. Tak sedikit yang bisa membedakan mana yang pulen dari yang cepat basi hanya lewat aroma. Jadi bisa dibayangkan betapa kecewanya seorang pemilik rumah makan ketika “beras premium” yang dibeli dengan harapan mengundang pelanggan malah bikin kepala pening karena rasanya tak seperti biasanya.
Begitulah kisah yang bermula dari satu karung beras yang dimasak, terasa aneh, lalu berujung ke kantor polisi. Polisi tak sekadar mengiyakan keluhan. Mereka menelusuri, menyita 800 karung, dan membuka kenyataan yang lebih tak mengenakkan: dua merek yang mengaku premium ternyata tak tercatat di Badan Pangan Nasional.
Yang dibongkar bukan cuma karung, tapi juga pola penipuan yang diam-diam bisa memakan hak konsumen. Dan, untungnya, tidak semua pengaduan berhenti di suara netizen. Ada yang didengar, ditindak, dan dibereskan lewat jalur hukum.
Saat Rasa Tak Sesuai Harapan, Polisi Turun ke Dapur
Kasus ini terbongkar bukan karena razia besar, tapi karena satu konsumen, R, pemilik rumah makan, yang merasa “ini bukan rasa premium yang dijanjikan.” R membeli dua karung beras masing-masing 5 kg merek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” dari CV berinisial SD di Balikpapan Selatan.
Karena curiga, R melalui kuasa hukumnya, W, melapor ke polisi pada 19 Juli 2025. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan, “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh saudara W, selaku kuasa dari konsumen berinisial R.”
Tidak Terdaftar dan Tidak Sesuai Label
Ketika dicek ke laman resmi Badan Pangan Nasional, dua merek beras tersebut tak terdaftar. Polisi bergerak cepat melalui Ditreskrimsus, Subdit Indagsi. Hasil penyelidikan memperkuat kecurigaan.
“Setelah dicek ke website resmi Badan Pangan Nasional, ternyata dua merek beras ini tidak terdaftar,” ungkap Yuliyanto.
Barang bukti tak tanggung: dua karung, satu nota, dua hasil uji lab, dan sekitar 800 karung lainnya diamankan.
Perlindungan Konsumen dan Hak untuk Tahu
Tersangka berinisial H.MA diamankan dan dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tuduhannya jelas: menjual produk tak sesuai mutu label.
Yuliyanto menekankan, “Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan mutu.”
Polda Kaltim juga menghimbau masyarakat untuk teliti. Karena kadang, satu karung bisa menyimpan kebohongan. Dan tak semua rasa buruk harus ditelan ada kalanya harus dilaporkan.
Laporan: Rangga
Editor: Fikri
Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan media Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.