KUTIPAN – Perselisihan di sebuah bengkel di Samarinda berujung tragis. Seorang karyawan bernama H (25) tewas setelah dipukul dengan palu besi seberat 5 kilogram oleh rekannya, R (21). Peristiwa ini diungkap langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers di Polsek Sungai Pinang, Selasa (21/11).
“Pelaku (R) ini sudah berusaha melerai korban (H) dan KH (16), tetapi tidak digubris. Bahkan, meskipun KH sudah meminta maaf, korban tetap menantang,” jelas Ary.
Emosi memuncak saat korban terus memprovokasi KH, hingga akhirnya R mengambil palu besi dari ruang bengkel.
“Pelaku memukul bagian kepala sebelah kiri korban sekali saja, tetapi dengan berat palu 5 kg dan dipegang dua tangan, pukulan itu sangat fatal,” tambahnya.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh rekan-rekannya dengan bantuan relawan sekitar, tetapi nyawanya tak tertolong. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan, termasuk visum dan autopsi, untuk melengkapi pemberkasan.
“Kasus ini sedang dalam proses di Polsek Sungai Pinang. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ary.
Insiden ini menjadi pelajaran penting tentang pengendalian emosi di tempat kerja. Aparat meminta masyarakat agar menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.