
KUTIPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mencetak prestasi dalam memberantas narkotika. Kali ini, dua pemuda berinisial IM (35) dan FA (22) diamankan saat tengah asyik mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, setelah polisi menerima informasi dari warga sekitar tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, membenarkan penangkapan ini.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu rumah di wilayah tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkotika. Tim kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ungkapnya.
Dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan kedua pelaku sedang berada di ruang makan rumah IM dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu sachet kecil berisi sabu seberat 0,20 gram, satu alat isap (bong), satu korek api gas, satu sachet bekas sisa pakai, serta satu unit handphone Oppo warna biru tosca.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, IM dan FA mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui media sosial Instagram.
“Para tersangka mengaku memesan sabu tersebut melalui akun Instagram dengan nama pengguna ‘@tantemuda.plp’. Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp335.000 melalui transfer bank, mereka menerima lokasi pengambilan barang melalui maps di Jalan Nanakan, Kelurahan Amasangan,” jelas Iptu Abdul Majid.
IM dan FA berencana mengonsumsi sabu tersebut bersama di rumah IM. Transaksi sabu dilakukan menggunakan metode “tempel”, yakni menaruh barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan penjual.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.