Petugas gabungan Bea Cukai Batam dan Tanjung Balai Karimun bersama Ditreskrimsus Polda Kepri tangkap speedboat jenis High Speed Craft (HSC) bermuatan benih lobster saat melintas di perairan Batam pada Minggu (02/04/2023).
“Tangkapan ini merupakan laporan masyarakat bahwa terdapat kegiatan muat barang yang berisi benih lobster di pelabuhan tikus, berdasarkan informasi itu tim langsung menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah.
Speedboat target berhasil ditemukan dan tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di perairan Pantai Pulau Durian dan petugas membawa speedboat beserta muatan ke dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang.
Baca Juga : Bea Cukai Kepri Aman 138.000 Bibit Lobster, Pelaku Lolos Dari Kejaran
“Dilakukan pemeriksaan terhadap speedboat itu ditemukan sebanyak 60 ribu ekor benih baby lobster jenis pasir dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta masuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai 9 miliar rupiah,” kata Rizki.
Terhadap benih lobster tersebut, petugas melakukan pelepasan di perairan Pulau Ngual dengan disaksikan oleh Karantina Perikanan batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam.
Ditambahkan Rizki, terhadap tangkapan yang dilakukan oleh pihaknya itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 Miliar.(Yyn)
Baca Juga : Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Koli Barang Bekas di Pelabuhan Punggur