KUTIPAN – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus penyelundupan 1 kontainer berisi minuman beralkohol ilegal asal Singapura yang ditangkap beberapa waktu lalu. Kedua tersangka berinisial A sebagai pemilik barang dan TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen.
Kepala Bea Cukai Batam, Rizal mengatakan, estimasi nilai barang bukti minuman beralkohol sebesar Rp 4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar.
“Keberhasilan pengungkapan ini tak luput dari kerjasama antara Bea Cukai Batam dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau,” ungkap Kepala Bea Cukai Batam, Rizal didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Senin (4/3/2024).
Dijelaskan Rizal, penangkapan ini berawal dari informasi Kantor Pusat Bea Cukai tentang adanya pengiriman minuman beralkohol asal Singapura ke Batam dengan menggunakan kontainer pada sekitar bulan Januari 2024. Tim Bea Cukai Batam melakukan pendalaman dan analisis terhadap informasi tersebut.
“Benar saja, dicurigai ada satu muatan yaitu kontainer nomor LEGU4500028 / 40 yang diangkut dengan kapal kargo dari Singapura tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB. Dimana, berdasarkan pemberitahuan manifest kapal jenis barang dalam kontainer tersebut adalah Rio Sparkling,” jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Rizal, tim melakukan pengawasan melekat atas kontainer yang diduga memuat minuman beralkohol tersebut sejak diturunkan dari kapal sampai ditimbun di pelabuhan, menunggu proses pengeluaran barang.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Tahan Pengusaha Minuman Alkohol
Pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan Rio Sparkling yang diserahkan oleh agen suruhan tersangka TS, dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu.
“Tim Bea Cukai mengikuti kontainer tersebut sampai berhenti di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park dan langsung melakukan pemeriksaan atas isi muatan dengan disaksikan oleh tersangka A, dengan hasil ditemukan isi kontainer tersebut adalah Rio Sparkling dan MMEA (minuman beralkohol) lainnya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut tim Bea Cukai Batam melakukan penindakan dan membawa kontainer nomor LEGU4500028 / 40 ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang untuk dilakukan pengamanan dan pencacahan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 24.360 botol minuman beralkohol merek Rio Cocktail, 6.000 botol Qinghaihu, 384 botol Johnie Walker dan 120 botol Macallan.
Sementara itu, diwaktu yang sama, saat disinggung soal keterlibatan oknum aparat Polda Kepri dalam praktik penyelundupan itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menegaskan bahwa informasi tersebut tidaklah benar.
“Terkait adanya keterlibatan oknum dalam kasus ini, tentunya yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan dan oknum tersebut hanyalah sebatas mengenal serta berteman saja, bukan berarti oknum yang dimaksud itu terlibat dalam bisinis ini. Kalau ada, tentu akan kita tindak dan kita tidak akan menutup-nutupi,” tegasnya.
Lanjut, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menyampaikan, apresiasi kepada Bea Cukai Batam yang sudah mampu memberikan prestasi baik untuk wilayah Kepulauan Riau.
“Hal ini juga merupakan upaya dari Kantor Bea Cukai Batam untuk tidak membiarkan barang-barang ilegal masuk wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan kewajiban yang harus ditunaikan dalam hal ini adalah cukai,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 102 huruf f dan/atau pasal 102 huruf h dan/atau pasal 103 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.(Yuyun)
Baca Juga : Polres Lingga Musnahkan Mikol, Petasan dan Makanan Kadaluarsa