
KUTIPAN – Kalau bicara soal Batam, biasanya orang ingat belanja murah di mall bebas pajak atau feri yang wara-wiri ke Singapura. Tapi kali ini, spotlight-nya bukan soal shopping, melainkan soal bagaimana Bea Cukai Batam jadi “pagar besi” yang berhadapan langsung dengan upaya penyelundupan. Dari sabu, emas, sampai iPhone bekas, semua coba nyelonong. Hasilnya? Ditangkap juga.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, sampai harus tiga kali nongol ke publik hanya untuk menjelaskan satu hal, Batam ini bukan supermarket barang selundupan.
Penangkapan pertama terjadi di Bandara Hang Nadim, 17 September 2025. Seorang penumpang asal Aceh, MR (36), naik Super Air Jet dengan koper yang ternyata isinya bukan sekadar baju ganti.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) seberat 1.018 gram dilipatan celana jeans,” jelas Zaky (1/10/2025).
MR ngaku cuma kurir, katanya diajak rekannya K. Tapi, drama ini nggak berhenti di situ. Lewat control delivery bareng BNNP Kepri, petugas mengamankan B alias M di Pulau Kasu sebagai pengendali. Ancaman hukumannya? Berat. UU No. 35/2009 jelas: hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus kedua muncul di Pelabuhan Ferry Batam Centre, 22 September 2025. Seorang pria, EA (32), kedapatan punya perut buncit yang bukan karena makan nasi padang. Dari balik korsetnya, ketahuan ada 145 pcs perhiasan emas seberat 2.575 gram. Nilai totalnya? Rp4,8 miliar. Negara bisa rugi Rp1,7 miliar.
“EA mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh seseorang berinisial MJ dengan imbalan Rp3 juta,” ungkap Zaky. Tiga juta buat risiko miliaran—kalau dipikir, perbandingannya bikin geleng-geleng kepala.
Aksi ketiga lebih absurd. Di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, 27 September 2025, petugas menemukan 797 unit iPhone bekas berbagai seri (11, 12, 13) dalam dua koper dan empat tas. Pelakunya, RS (36), warga Tanjungpinang, cuma mengaku “tukang antar barang” dengan upah Rp24 juta. Nilai total barang selundupan ini Rp3,2 miliar, potensi rugi negara Rp1 miliar.
“Terhadap pelaku, kendaraan, beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke KPU BC Batam. Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Zaky.
Kebetulan penindakan ini berbarengan dengan Hari Bea Cukai ke-79 (1 Oktober 2025). Cocok dengan slogannya: tangguh mengawasi, tulus melayani. Nyatanya, “tangguh” itu memang butuh kerja bareng, dari TNI, Polri, kejaksaan, sampai masyarakat.
“Terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus ditingkatkan,” pungkas Zaky.
Kalau dipikir-pikir, cerita penyelundupan di Batam ini selalu punya pola sama: ada kurir yang bilang “cuma disuruh,” ada barang miliaran yang bikin ngiler, dan ada negara yang hampir kecolongan. Untungnya, kali ini masih bisa dicegat. Kalau tidak? Bisa jadi Batam makin dicap bukan lagi “surga belanja,” tapi “jalur emas” buat para mafia lintas laut.